Senin, 18 Juli 2016

Kutukan untuk Pemalsu Vaksin (Wawasan, 14 Juli 2016)

Kutukan untuk Pemalsu Vaksin
Oleh Setia Naka Andrian

Banyak pihak sangat menyayangkan terhadap tindakan pemalsuan vaksin yang sementara ini peredarannya dikendalikan oleh tiga produsen, yakni Agus, Syariah, serta pasanga suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Hingga saat ini semua tersangka masih dikenai tindak pidana pencucian uang. Penyidik melacak semua aset tersangka. Selain itu, semua tersangka juga dikenai pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kejadian keji ini begitu menggetarkan seantero dada para orangtua di negeri ini, lebih-lebih bagi para ibu yang setiap waktu ingin selalu memberikan yang terbaik untuk kesehatan dan pertumbuhan buah hatinya. Segalanya pasti akan siap dikorbankan untuk kebutuhan kesehatan anak-anaknya. Beberapa waktu ini pun begitu ramai di berbagai media sosial, semua orang seakan mengecam tindakan yang dilakukan para pemalsu vaksin tersebut. Seperti halnya Change.org Indonesia pun dengan lantang melayangkan petisi dengan seruan, “@KemenkesRI @NilaMoeloek Selamatkan nyawa Balita Indonesia, Usut Tuntas #VaksinPalsu!
Petisi tersebut berisi,  1) Mendukung penyidikan kasus ini, meminta agar POLRI dapat membasmi secara tuntas tindakan pemalsuan vaksin dan mendukung penindakan yang tegas pada para pelaku. 2) Meminta Pemerintah, Bareskrim dan pihak berwenang lainnya untuk menarik semua vaksin yang saat ini beredar dan menggantinya dengan vaksin yang ASLI dan AMAN guna menjamin keamaan dan perlindungan kesehatan bayi-balita Indonesia. 3) Meminta Pemerintah, Bareskrim dan pihak berwenang lainnya untuk mengumumkan nama-nama distributor, Rumah Sakit, Klinik atau tempat kesehatan lainnya yang terindikasi dan/terbukti menggunakan vaksin palsu. 4) Mendorong Pemerintah untuk melakukan vaksin ulangan terhadap anak-anak yang lahir antara tahun 2003 – 2016 guna menjamin generasi indonesia yang sehat dan bebas penyakit berbahaya. 5) Mendorong BPOM untuk lebih agresif dalam mengawasi dan memfilter distribusi vaksin dan obat-obatan pada umumnya.
Minggu lalu di Nusa Dua, Bali (26/6), Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan, anak balita yang telah mendapatkan vaksin palsu perlu diimunisasi ulang. Sebab di tubuh mereka tak terbentuk kekebalan. Imunisasi ulang pada anak usia 10 tahun dimungkinkan. Yang pasti, segala ini sangat tidak dibenarkan, karena menyangkut keberlangsungan kesehatan bagi anak-anak yan tentunya merupakan generasi penerus bangsa dan negara ini. Lebih-lebih hingga saat ini 194 negara menyatakan bahwa imunisasi terbukti aman dan bermanfaat untuk mencegah sakit berat, wabah, cacat dan kematian akibat penyakit berbahaya. Melalui imunisasi yang lengkap dan teratur dimasukkan ke dalam tubuh bayi-balita, maka akan timbul kekebalan spesifik yang mampu mencegah penularan, wabah, sakit berat, cacat atau kematian akibat penyakit-penyakit tersebut. Setelah diimunisasi lengkap, bayi-balita masih bisa tertular penyakit-penyakit tersebut, tetapi jauh lebih ringan dan tidak berbahaya, dan jarang menularkan pada bayi-balita lain sehingga tidak terjadi wabah.
Ini sebuah kasus yang tidak boleh disepelekan begitu saja. Pemerintah memberi perhatian khusus. Pihak-pihak yang berwenang harus mengusut hingga tuntas. Bahkan hingga saat ini, (Kompas, 28/6) polisi telah menetapkan 15 tersangka di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), Subang dan Bekasi (Jabar), serta Semarang. Polisi juga memeriksa 18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi yang terlibat dalam pembuatan vaksin palsu. Hasilnya, terungkap empat rumah sakit di Jakarta serta dua apotek dan satu toko obat di Jakarta terlibat peredaran vaksin palsu. Bayangkan saja, yang lebih mengerikan lagi ternyata tindakan pemalsuan vaksin ini telah dilakukan sejak tahun 2003, maka dapat kita ungkap bahwa sindikat pemalsu vaksin ini telah beroperasi selama 13 tahun dan telah tersebar ke beberapa daerah di Indonesia.
Sungguh sangat mengerikan, beberapa itu baru yang ditemukan, lalu bagaimana dengan yang masih aman, yang masih beroperasi mengedarkan dan mengonsumsi vaksin-vaksin palsu. Bagaimana nasib anak-anak di negeri ini, yang seharusnya sangat membutuhkan kekebalan untuk mencegah sakit berat, wabah, cacat dan kematian akibat penyakit-penyakit berbahaya. Umpatan, kutukan, tangis, bahkan doa-doa buruk bermunculan dari para ibu kepada mereka para pelaku. Sepertinya, jika melihat kasusnya yang tidak hanya penipuan semata, tidak hanya pemalsuan semata, namun sudah menyangkut keselamatan banyak nyawa. Kasus ini pun sudah sangat direncanakan, secara tidak langsung inilah perencanaan membunuh, tidak hanya nyawa seorang, namun nyawa dari jutaan orang, jutaan generasi penerus bangsa dan negara ini. Maka, belum adil jika para pelaku hanya mendapatkan hukuman mati saja. Apalagi hanya dipenjara puluhan tahun, atau hanya didenda saja. Semoga hukum ditegakkan setegak-tegaknya untuk kasus ini. Semoga dan semoga.***


Setia Naka Andrian, Penyair kelahiran Kendal, Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Penulis Buku Puisi Perayaan Laut (April 2016).